Skip to main content
Berita Utama

Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya

Dibaca: 84 Oleh 22 Mar 2021Tidak ada komentar
Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 Pukul 17.00 WI s/d Selesai Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Simalungun melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Lapangan Gereja HKBP Peanajagar Desa Simamora,Kabupaten Tapanuli Utara.

Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya

Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya

Kegiatan ini dihadiri oleh :
a. Kepala BNN Kabupaten Simalungun (Suhana Sinaga,S.Kom.,M.Si)
b. Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (DR. JONIUS TARIPAR P.HUTABARAT,S.Si,M.Si)
c. Kapolsek Sipoholon (AKP Kondar Simanjuntak,SH)
d. Kepala Desa Simamora
e. Tokoh Masyarakat
f. Penyuluh Narkoba BNNK Simalungun (Heny Marlina Angelina Hasugian, SKM)
g. Ranto A.F Marbun,SH (Penyidik BNNK Simalungun)
h. Dedy Yahya Saragih,S.Kom (Staf P2M BNNK Simalungun)
i. Masyarakat Umum sebagai peserta dengan jumlah 250 orang.

Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya

Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya

Adapun rangkaian kegiatan ini adalah sbb :
a. Pembukaan oleh MC
b. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
c. Doa Pembuka
d. Pemaparan Materi I oleh Bapak Jonius Taripar P. Hutabarat yang dipandu oleh Moderator
e. Pemaparan Materi ke II dari BNN oleh Kepala BNNK Simalungun (Kompol Suhana Sinaga,S.Kom,.M.Si),Heny M.A. Hasugian,SKM, dan Ranto A.F.Marbun,SH
f. Himbauan dari Kapolsek Sipoholon tentang Pencegahan Covid 19
g. Sesi Tanya Jawab

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisaskan kepada masyarakat yang ada di Desa Simamora dan sekitarnya tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba sehingga masyarakat di Desa Simamora bersih dari penyalahgunaan Narkoba.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel